Gugus Penjaminan Mutu

Sistem dan perwujudan good governance di UPPS dirancang dalam bentuk struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing- masing secara jelas, serta memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil. Struktur organisasi dan tata pamong di Fakultas Bahasa dan Seni mengacu pada Surat Keputusan Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Nomor 13.I/UN34.12/I/2021. Sistem dan perwujudan good governance di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Yogyakarta tercermin pada ketersediaan struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional serta dilengkapi dengan tupoksi personalia yang jelas.

Tata pamong di Fakultas Bahasa dan Seni juga telah memenuhi 5 pilar, yaitu: kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil sebagai wujud pelaksanaan good governance;

Kredibel. Organ-organ di FBS dipimpin dan dikelola oleh sumber daya yang memiliki kompetensi teruji. Penentuan pimpinan atau pengelola organ-organ di fakultas dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan yang berlaku baik di tingkat Universitas maupun Fakultas. Mekanisme pemilihan pimpinan di fakultas berdasarkan pada Permenristekdikti Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta. Mekanisme pemilihan pimpinan yang dilaksanakan pada tingkat fakultas yaitu pemilihan Dekan yang diatur pada pasal 55; pemilihan Wakil Dekan diatur pada pasal 61; pemilihan Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi diatur pada pasal 70; pemilihan Kepala Laboratorium dan Studio diatur pada pasal 71; pemilihan Kepala Unit (Penjaminan mutu, Kerjasama dan Humas, dan Jurnal) diatur pada pasal 72; pemilihan Ketua dan Sekretaris Badan Pengelola Pengembangan Usaha (Kinarya FBS UNY) diatur pasal 73; dan pemilihan Kepala Tata Usaha dan Kepala Sub bagian diatur pada pasal 46. Petunjuk Pelaksanaan pemilihan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan terdapat pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 dan dilengkapi juga dengan dokumen prosedur operasional pemilihan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan. Calon pimpinan tingkat fakultas, jurusan, dan program studi merupakan dosen yang memenuhi persyaratan legalitas, kepangkatan, dan aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang telah dilakukan pada periode tertentu. Setiap proses pemilihan pimpinan di lingkungan FBS selalu melibatkan tim pemantau. Melalui tata cara yang demikian pimpinan yang terpilih benar-benar kredibel karena memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memiliki legalitas yang kuat. Promosi peningkatan karier staf pendukung administrasi untuk tingkatan Kasubag dan Kabag ditempuh melalui seleksi pimpinan tingkat universitas. Beberapa tahapan seleksi yang ditempuh diantaranya melalui pembuatan dokumen portofolio, tes psikologi, tes keterampilan IT dan pembuatan makalah. Dengan demikian setiap jabatan staf pendukung administrasi telah melalui mekanisme yang sistematis dan terstruktur.

Transparan. Prinsip transparan dalam mewujudkan good governance telah berjalan dan terfasilitasi dengan baik di tingkat Universitas sampai program studi. Universitas menjamin keterbukaan informasi dan dokumen mengenai laporan kinerja, peraturan anggaran, peraturan kelembagaan, dan materi rapat kerja melalui http://siren.uny.ac.id/. Selain itu, publik juga dapat mengakses dokumen Rencana Kerja Anggaran melalui http://ppid.uny.ac.id/content/rencana-kerja-anggaran dan laporan pelaksanaan program universitas. Keterbukaan juga diwujudkan dengan tersedianya sistem pelayan terpadu yang bersifat online. Di tingkat fakultas, implementasi prinsip ini tercermin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monev yang dilakukan dengan mekanisme yang jelas, terbuka, serta didukung dengan ketersediaan informasi secara daring. Transparansi dalam pelaksanaan program kerja disusun dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT) di awal tahun anggaran kerja. Selanjutnya RKPT dicetak untuk didistribusikan kepada semua pimpinan fakultas, dan jurusan atau program studi sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada tahun akademik berjalan. Transparansi ditunjukkan pula oleh pimpinan fakultas dalam pengambilan keputusan dan kebijakan dengan melibatkan pimpinan prodi, misalnya dalam lokakarya penyusunan RKPT, pengembangan SDM melalui pelatihan, seminar dan pengusulan dosen untuk ditempatkan pada unit-unit kerja tingkat fakultas. Keterbukaan informasi juga diwujudkan pada kegiatan apel pagi dosen dan tendik di lingkungan FBS yang dilakukan secara rutin di awal minggu. Selain itu, dokumen, POB, dan informasi terkait kegiatan di Fakultas dan Program Studi dapat diakses melalui website fakultas dan website prodi Promosi jabatan di tingkat fakultas, seperti: Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kabag, dan Kasubag disosialisasikan melalui surat edaran yang dapat diketahui oleh seluruh civitas akademika serta dapat diikuti oleh dosen dan tendik yang memenuhi persyaratan administrasi dan kepangkatan. Mekanisme pemilihan anggota Senat Fakultas juga dilakukan secara terbuka mulai dari tahapan sosialisasi hingga pemilihan yang dilaksanakan melalui pemungutan suara yang melibatkan seluruh dosen di lingkungan FBS. Di tingkat prodi, pemilihan Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Sekretaris Jurusan juga dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan seluasluasnya bagi dosen yang telah memenuhi syarat sebagai bakal calon yang akan dipilih.

Akuntabel. Akuntabilitas pelaksanaan good governance terlaksana dengan sesuai prosedur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip akuntabel diwujudkan dengan tersedianya sistem pelaporan, monitoring dan evaluasi berbasis web yang dapat diakses oleh civitas akademika UNY; diantaranya: (1) SI-AUDI (Sistem Informasi Audit Mutu Internal) untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi (PT) sudah sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi; (2) SI-MONA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran) yang digunakan untuk monitoring dan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan di awal pembelajaran dan akhir pembelajaran di setiap semester untuk setiap mata kuliah; dan (3) SI-SUKE (Sistem Informasi Survey Kepuasan) untuk mengetahui kepuasan dari Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mitra terhadap pelaksanaan program-program kegiatan yang ada di UNY. Selain itu terdapat juga sistem pelaporan, monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, dan Sistem Informasi Kerja Sama baik dalam negeri maupun luar negeri yang terintegrasi.

Bertanggung Jawab. Dalam membangun prinsip tanggung jawab ini Fakultas Bahasa dan Seni didukung dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Seluruh pimpinan fakultas menjalankan program kerja yang sudah disusun dalam RKPT fakultas dengan penuh tanggungjawab. Tanggung Jawab tersebut diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang melibatkan seluruh pimpinan fakultas pada level Dekanat (Dekan, Wakil Dekan, Tim Penjaminan Mutu, Jurusan/Program studi, Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan untuk menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perwujudan bertanggung jawab juga dibuktikan dengan tersedianya Laporan Pelaksanaan Program UNY dan Laporan Dekan FBS setiap tahunnya. Perwujudan prinsip tanggung jawab juga diwujudkan dalam program berikut: Tanggung jawab terhadap mahasiswa (a) Memfasilitasi berbagai bentuk beasiswa/ lomba/ ajang bakat/ transfer kredit/ short course di dalam dan luar negeri/ seminar dalam/ luar negeri; (b) Memfasilitasi dengan sarana prasarana yang memadai dan mendukung kelancaran PBM; (c) Pelayanan akademik; KRS dan KHS dapat diakses di laman http://siakad2013.uny.ac.id/ perwakilan/ PA, bimbingan skripsi online dapat diakses di lamanu http://bimbingan.ny.ac.id/. Tanggung jawab terhadap alumni (a) Wadah alumni yang dapat diakses melalui laman http://simfoni.uny.ac.id; (b) Jejaring/ IKA UNY yang dapat diakses melalui laman http://ikauny.org/ ; (c) Informasi lowongan kerja yang dapat diakses melalui laman http://ppk.lppmp.uny.ac.id. Tanggung jawab terhadap masyarakat luas (a) Kompetensi lulusan sesuai dengan standar yang digariskan pemerintah; (b) Lulusan memiliki daya saing tinggi, berperilaku sesuai budaya masyarakat Indonesia; (c) Kampus yang ramah lingkungan.

Adil. Setiap dosen yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih oleh senat fakultas sebagai pimpinan fakultas melalui mekanisme pemilihan yang sudah diatur dalam statuta UNY. Pimpinan jurusan dan pimpinan program studi dipilih oleh forum dosen jurusan/ program studi melalui musyawarah dan/ atau pemungutan suara. Selain itu setiap dosen juga memperoleh kesempatan yang sama untuk dapat menduduki jabatan non struktural (misalnya koordinator laboratorium/bengkel, kepala pusat media pendidikan, ketua satgas suatu kepanitiaan) yang diselenggarakan fakultas maupun jurusan/ program studi. Perwujudan keadilan yang telah dilakukan dapat dilihat pada: 1) Remunerasi bagi dosen dan tenaga kependidikan. Laman ini dapat diakses pada http://remunerasi.uny.ac.id 2) Adil dalam memberikan pelayanaan pada sivitas akademika, pemangku kepentingan dan masyarakat umum 3) Pembagian kerja/ tugas mengajar sesuai dengan bidang yang digeluti/ kompetensi dan beban kerja yang diatur perundangan 4) Pembagian beban kerja yang proporsional 5) Pembagian PA/ Skripsi dengan kuantitas dan kualitas yang memadai 6) Pemberian kesempatan yang luas pada dosen untuk mengembangkan diri/ sekolah/ karier 7) Pemberian kesempatan yang luas pada mahasiswa untuk berkreatifitas/ mengembangkan diri.